Judul/Tentang
Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak Karena Keadaan Kahar (Force Majeure) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
19 Mei 2020 -19 Mei 2020