Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-03/PJ/1995 tentang Penghitungan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Hal-Hal Tertentu melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.