Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-1207/MK/III/10/1975 tentang Pembidangan Tugas dan Fungsi Pembina Teknis Diperbantukan Kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.