Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKEP-1282/MK/III/11/1975 tentang Penegasan Tanggungjawab dalam Mengajukan Dokumen Pemberitahuan Pemasukan Barang -Barang untuk Dipakai (Ppud) Kepada Pabean melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.