Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKEP-1383/MK/III/12/1975 tentang Peraturan tentang Pembebanan Bea Masuk, Cukai Tembakau dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Tembakau Buatan Luar Negeri yang Dimasukkan Ke dalam Daerah Pabean Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.