Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKEP-1397/MK/III/10/1976 tentang Perubahan Skepmenkeu No.Kep-1530/Mk/Iii/10/1974 Tanggal 31 Oktober 1975 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.