Dokumen ini mencabut
Nomor 54 Tahun 2024tentang Penetapan Pemberian Bantuan Biaya Hidup Bagi Penerima Beasiswa Kementerian Keuangan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-142/PP/2025 menetapkan penghentian pemberian bantuan biaya hidup bagi penerima Beasiswa Kementerian Keuangan dan mencabut Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor 54 Tahun 2024. Keputusan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi kenaikan biaya hidup akibat keadaan khusus (krisis ekonomi, energi, keamanan, dan ketidakstabilan negara) serta disusunnya penyesuaian komponen biaya hidup Beasiswa berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-804/MK.03/2025 yang berlaku sejak 1 Juli 2025. Keputusan dimaksud juga merupakan tindak lanjut implementasi Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Beasiswa Kementerian Keuangan sebagai penanda berakhirnya kondisi krisis. Penerbitan keputusan ini dilakukan dalam rangka penyesuaian pelaksanaan pengelolaan beasiswa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis internal yang relevan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya