Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-147/PP/2025 menetapkan Rencana Strategis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Renstra BPPK) Tahun 2025-2029 dan ditetapkan pada 31 Desember 2025. Penetapan Renstra dilakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 sebagaimana disebutkan dalam konsideran Menimbang, sehingga BPPK perlu menetapkan dokumen Renstra yang selaras. Renstra memuat visi, misi, tujuan dan sasaran strategis, arah kebijakan dan strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan serta menjadi lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Dokumen disusun dalam konteks pelaksanaan pedoman perencanaan nasional, Peraturan Presiden terkait, dan peraturan internal Kementerian Keuangan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya