Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-1539/MK/III/11/1976 tentang Perubahan dan Tambahan atas Skepmenkeu No.Kep-549/Mk/Iii/5/76
Tanggal 1 Mei 1976 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.