Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Keputusan Unit Eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-163/BC/2026 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kedua Puluh Lima menetapkan penerapan penuh platform CEISA 4.0 pada kantor dan layanan yang ditetapkan untuk mempercepat transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi serta menyelesaikan pengembangan sistem yang menjadi Quick win DJBC tahun 2026. Penerbitan keputusan ini didorong oleh pertimbangan bahwa beberapa layanan CEISA 4.0 telah diuji coba (piloting) di berbagai kantor Bea dan Cukai serta diperlukan kepastian hukum untuk implementasi mandatory. Keputusan ini merujuk pada beberapa keputusan sebelumnya mengenai pelaksanaan piloting CEISA 4.0 (mis. KEP-88/BC/2021, KEP-124/BC/2022, KEP-218/BC/2022, KEP-87/BC/2023) dan mengatur ruang lingkup, pelaksanaan, monitoring, koordinasi penyelesaian masalah, serta ketentuan darurat terkait layanan TIK di lingkungan DJBC. Lampiran keputusan memuat daftar kantor-per-layanan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini dan menjadi acuan pelaksanaan pada tanggal 27 Juli 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya