Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-1677/MK/IV/12/1976 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Perseroan Terbatas dalam Rangka Penjualan Saham-Sahamnya Melalui Pasar Modal melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 112/KMK.04/1979 tentang Penyempurnaan Pemberian Keringanan Perpajakan Bagi Perusahaan Perseroan Terbatas yang Menjual Saham-Sahamnya Melalui Pasar Modal Serta Perubahan dan Tambahan atas Kepmenkeu No.Kep-1677/Mk/Ii/12/1976; No.10/KMK.06/1978; No.Kep-1678/Mk/Ii/12/1976
10 Jan 1978
Diubah dengan 10/KMK.06/1978 tentang Penyempurnaan Skepmenkeu No. Kep-1677/Mk/Ii/12/1976 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Perseroan Terbatas dalam Rangka Penjualan Saham-Sahamnya Melalui Pasar Modal
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.