Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-1681/MK/IV/12/1976 tentang Izin Mendirikan Kantor Akuntan Gabungan (Joint Partnership) Antara Kantor Akuntan Swasta Indonesia dengan Kantor Akuntan Swasta Asing melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.