KEP-237/MK/II/3/1975 - Bea Meterai atas Kertas-Kertas Berharga dalam Rangka Pengembangan Pasar Uang dan Modal Sehubungan Denga Pelaksanaan Ketentuan Pasal 73A Aturan Bea Meterai 1921 | JDIH Kementerian Keuangan