Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-238/BC/2025 menetapkan pelaksanaan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Ketiga dan merupakan Keputusan Unit Eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak memuat perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya. Penerbitan keputusan ini didasari pertimbangan bahwa Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah mengembangkan Sistem CEISA berupa Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan dan perlu meningkatkan kesiapan sistem, kesiapan pengguna aplikasi, serta kesiapan pengguna jasa melalui uji coba tahap ketiga. Keputusan ini dimaksudkan untuk mendukung kemudahan dan percepatan layanan serta membantu pengguna jasa dan pejabat/petugas bea dan cukai dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya