Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasKEP-239/MK/II/3/1975 tentang Bea Meterai Modal Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95 Aturan Bea Meterai 1921 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.