KEP-244/MK/III/3/1975 - Penetapan Harga Dasar untuk Memungut Cukai Bir | JDIH Kementerian Keuangan
Tidak ada riwayat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKEP-244/MK/III/3/1975 tentang Penetapan Harga Dasar untuk Memungut Cukai Bir melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.