Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasKEP-244/MK/III/3/1975 tentang Penetapan Harga Dasar untuk Memungut Cukai Bir melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.