KEP-27/PJ./1995 - Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tatcara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas KEP-27/PJ./1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tatcara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.