19 Feb 1992
Mencabut 392/KMK.04/1990 tentang Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabatnya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Dari Pajak Penghasilan
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi
Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Bali Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri yang Bertolak Ke Luar Negeri.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan