KEP-437/MK/2/4/1976 - Penentuan Kembali Jenjang/Klasifikasi Jabatan-Jabatan dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Guna Penentuan Tunjangan Tambahan | JDIH Kementerian Keuangan
Tidak ada riwayat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKEP-437/MK/2/4/1976 tentang Penentuan Kembali Jenjang/Klasifikasi Jabatan-Jabatan dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Guna Penentuan Tunjangan Tambahan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.