Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
KEP-50/PJ/1994
Judul
Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri Tertentu Sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23
Nomor
50
Tahun
1994
Jenis Peraturan
Keputusan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
KEPUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
27 Des 1994
Tanggal Pengundangan
27 Des 1994
Tanggal Berlaku
27 Des 1994 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BNews 5697
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

