Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-54/PJ/1994 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.