Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-598/MK/II/5/1976 tentang Penetapan Batas Waktu Pembayaran atas Ketetapan Tagihan Kemudian Pajak Perseroan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.