Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-59/PP/2026 menetapkan Standar Pelayanan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Keputusan ini disusun untuk mengganti dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya (KEP Nomor 239 Tahun 2024 dan KEP-127/PP/2025) berdasarkan konsideran bahwa penyelenggaraan Pelayanan Publik harus sesuai asas pemerintahan yang baik, memberikan kepastian hak dan kewajiban pihak terkait, serta mengakomodasi penataan organisasi dan perkembangan pelayanan terkini. Ketetapan ini menjadi pedoman operasional dan acuan penilaian kinerja serta perbaikan penyelenggaraan pelayanan di lingkungan BPPK.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya