KEP-650/MK/II/5/1976 - Pengaturan Kembali Penunjuklan Badan-Badan yang Dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan dan Pasal 8 Ayat (4) Ordonansi Pajak Pendapatan | JDIH Kementerian Keuangan