Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-650/MK/II/5/1976 tentang Pengaturan Kembali Penunjuklan Badan-Badan yang Dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan dan Pasal 8 Ayat (4) Ordonansi Pajak Pendapatan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.