Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-77/PP/2025 tentang Pemberian Kompensasi bagi Penerima Layanan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menetapkan pedoman pemberian kompensasi bagi penerima layanan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan. Keputusan ini merupakan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan konsideran Menimbang bahwa perlu memberikan kepastian penyelenggaraan pelayanan sesuai standar yang berlaku dan memberikan acuan pemberian kompensasi apabila pelayanan tidak sesuai standar. Keputusan ini diterbitkan dalam konteks pelaksanaan standar pelayanan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan mengacu pada peraturan organisasi serta pedoman standar pelayanan Kementerian Keuangan dan ketentuan internal Badan sebagaimana tercantum dalam bagian Mengingat.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya