Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKEP-795/MK/II/6/1976 tentang Tidak Menagih Sebagian Pajak Penjualan yang Terhutang atas Jasa Marine Salvage dan Underwater Capabilities melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.