Kode
KepDJP KEP-425/PJ/2019
Judul/Tentang
Penetapan Pemotong Pph Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Spt Masa Pph Pasal 23 Dan/ atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/Pj/2017
Jenis
Keputusan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Pajak
Tgl. Berlaku
22 Apr 2019 - s.d. Dicabut