Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
KepDJP KEP-425/PJ/2019
Judul
Penetapan Pemotong Pph Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Spt Masa Pph Pasal 23 Dan/ atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/Pj/2017
Nomor
425
Tahun
2019
Jenis Peraturan
Keputusan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
KEPUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
22 Apr 2019
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
22 Apr 2019 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum

