Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKepDJP KEP-486/PJ/2019 tentang Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 10 Juni 2019 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.