Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KepDJPPR KEP-15/PR/2020 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.