Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKepDJPPR KEP-16/PU/2010 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.