Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKepDJPPR KEP-29/PU/2013 tentang Penetapan Standar Pelayanan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.