Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KepDJPPR KEP-51/PU/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Batas Maksimal Pinjaman Luar Negeri melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.