JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • Beranda
    • Dokumen
    • KepDJPPR KEP-53/PU/2010

    KepDJPPR KEP-53/PU/2010

    • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko
    • 31 Des 2010
    • Berlaku
    Fulltext (26 GB)
    Preview Image
    • shape
    • shape
    • shape

    PMK 111 TAHUN 2024
    31 Des 2024

    Pengelolaan Surat Utang Negara

    117/PMK.08/2022
    22 Jul 2022

    Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai

    KMK 768/KM.1/2024
    23 Des 2024

    Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Keuangan

    KepDJPPR KEP-53/PR/2019
    25 Okt 2019

    Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2Ol9

    Tidak ada riwayat

    Nilai Pengalaman Anda
    Bagikan
    Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKepDJPPR KEP-53/PU/2010 tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2011 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.