Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor Kep-51/Pu/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi dalam Rangka P...
Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor Kep-51/Pu/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi dalam Rangka ...