Kode
KepDJPPR KEP-51/PU/2010
Judul
Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
Jenis Peraturan
Keputusan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko
Tanggal Penetapan
10 Des 2010
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
10 Des 2010 - s.d. Dicabut