Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKepDJPPR KEP-9/PU/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor Kep-03/Pu/2007 tentang Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2007 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.