Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185 Tahun 2026 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran Kementerian Keuangan menetapkan kembali pedoman pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran (AKP) untuk pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan negara. Penetapan ini dilandasi oleh konsideran yang mengungkapkan perlunya penguatan proses bisnis dan perluasan ruang lingkup AKP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025, serta kebutuhan menetapkan kembali pedoman setelah pencabutan Pedoman AKP sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2025 yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018. Keputusan ini menjadi acuan pelaksanaan AKP di lingkungan Kementerian Keuangan, memuat pelaku, jenis, landasan, mekanisme (reguler dan insidental), rencana pemenuhan, lini masa, dan pelaporan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya