Pendahuluan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185 Tahun 2026 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran Kementerian Keuangan menetapkan kembali pedoman pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran (AKP) untuk pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan negara. Penetapan ini dilandasi oleh konsideran yang mengungkapkan perlunya penguatan proses bisnis dan perluasan ruang lingkup AKP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025, serta kebutuhan menetapkan kembali pedoman setelah pencabutan Pedoman AKP sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2025 yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018. Keputusan ini menjadi acuan pelaksanaan AKP di lingkungan Kementerian Keuangan, memuat pelaku, jenis, landasan, mekanisme (reguler dan insidental), rencana pemenuhan, lini masa, dan pelaporan.
Pokok Pengaturan
Ruang Lingkup dan Definisi Analisis Kebutuhan Pembelajaran
- Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) didefinisikan sebagai serangkaian proses analisis terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk mendukung pencapaian target kinerja organisasi di bidang keuangan negara. Pedoman AKP mencakup unsur pelaku pelaksanaan AKP, jenis AKP, landasan AKP, mekanisme AKP, rencana pemenuhan hasil AKP, lini masa AKP, dan laporan realisasi pembelajaran; seluruh ketentuan teknis dan format tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Pelaku Pelaksanaan AKP
- Daftar pelaku terdiri atas Learning Council; Unit Pengelola (unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, sertifikasi dan manajemen pengetahuan); Unit Pengguna (seluruh unit jabatan pimpinan tinggi madya yang melaksanakan AKP bersama Unit Pengelola); Unit Pelaksana AKP Utama (unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang mengoordinasikan pengumpulan data AKP); Unit Pelaksana AKP Unit Kerja (melaksanakan pengumpulan data di satuan kerja); Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional (UPTJF) yang mengelola AKP jabatan fungsional bidang keuangan negara; Pemilik Rumpun Keahlian (SGO) yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Pengguna; dan Unit Pembina Sumber Daya Manusia (UPSDM) di Sekretariat Jenderal yang mengumpulkan kebutuhan strategis mandatori. Pemenuhan tugas setiap pelaku diuraikan secara fungsional, misalnya Unit Pengelola berperan sebagai learning consultant dan koordinator otomasi aplikasi AKP.
Learning Council dan Rapat Learning Council (LCM)
- Learning Council terdiri atas Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, pimpinan Unit Pengelola, pimpinan Unit Pengguna, pimpinan Unit Pelaksana AKP Utama, dan pimpinan UPSDM. Learning Council melakukan rapat (Learning Council Meeting) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dikoordinasikan oleh Unit Pengelola bersama UPSDM untuk membahas rencana dan strategi pembelajaran. Hasil LCM dipakai sebagai salah satu dasar penyesuaian data AKP dan dapat memicu forum koordinasi tindak lanjut apabila diperlukan.
Jenis AKP dan Tujuan Masing-masing
- Terdapat tiga jenis AKP: AKP strategis untuk mendukung kebutuhan strategis dan target kinerja Unit Pengguna; AKP jabatan untuk memenuhi kompetensi pemangku jabatan pada masing-masing Unit Pengguna; dan AKP individu untuk mengatasi kesenjangan kompetensi individu sesuai target kinerja jabatan. Setiap jenis AKP memiliki landasan, mekanisme pengumpulan data, serta jalur pemenuhan yang berbeda sesuai ketentuan pada lampiran.
Landasan AKP
- Landasan AKP strategis meliputi: rencana strategis organisasi, inisiatif strategis Kementerian Keuangan, kinerja organisasi, perubahan proses bisnis, perkembangan teknologi, perubahan peraturan perundang-undangan yang memengaruhi proses bisnis, dan/atau tindak lanjut arahan Menteri Keuangan. Landasan AKP jabatan meliputi standar kompetensi manajerial dan sosial kultural, standar kompetensi teknis, jalur pembelajaran (learning path), KLDP, program pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil, hasil pengukuran kompetensi, tugas dan fungsi jabatan, dan uraian jabatan. Landasan AKP individu meliputi rencana pengembangan individu, hasil dialog kinerja individu, dan/atau aspirasi karier.
Mekanisme AKP Secara Reguler — Kluster dan Tahapan
- Mekanisme AKP secara reguler dikelompokkan dalam 4 (empat) kluster: kebutuhan Unit Pengguna; kebutuhan strategis/mandatori lintas unit; kebutuhan Jabatan Fungsional yang dikelola UPTJF; dan kebutuhan kementerian/lembaga/daerah/institusi yang dikelola Unit Eselon I pemilik subtansi kompetensi. Tahapan pelaksanaan untuk mekanisme reguler meliputi penyiapan landasan dan pengumpulan data AKP, verifikasi dan harmonisasi AKP, serta pelaporan hasil AKP; rincian proses dan format terdapat pada Lampiran huruf A–D yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Mekanisme AKP Secara Insidental — Kluster dan Alur Penyampaian
- Mekanisme AKP insidental meliputi usulan yang disampaikan sepanjang tahun dan dikelompokkan menurut kebutuhan Unit Pengguna, kebutuhan berbasis kewilayahan, kebutuhan strategis/mandatori lintas unit, kebutuhan jabatan fungsional yang dikelola UPTJF, kebutuhan kementerian/lembaga/daerah/institusi, serta kebutuhan yang berasal dari inisiatif Unit Pengelola. Proses insidental mencakup penyampaian formulir penyampaian AKP insidental oleh Unit Pelaksana AKP Utama/Unit Kerja/UPTJF atau UPSDM, penelaahan oleh Unit Pengelola, dan tindak lanjut verifikasi dan harmonisasi sebelum dimasukkan dalam laporan dan kalender pembelajaran.
Pengumpulan Data AKP dan Formulir Standar
- Pengumpulan data AKP menggunakan formulir baku yang disediakan untuk masing-masing jenis: formulir hasil pengumpulan data AKP strategis, AKP jabatan, dan AKP individu serta formulir penyampaian AKP insidental; setiap formulir memuat informasi minimal seperti Unit Pengguna, tahun pelaksanaan, nama kebutuhan/usulan program, tujuan pembelajaran, standar kompetensi, usulan jumlah dan sasaran peserta, serta rencana waktu dan lokasi. Petunjuk pengisian setiap formulir dijabarkan dalam lampiran termasuk contoh penerapan (contoh dalam lampiran memuat tabel, jumlah peserta dan lini masa seperti contoh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: 30 peserta, Triwulan I 2026).
Verifikasi dan Harmonisasi AKP
- Unit Pengelola bertanggung jawab mengidentifikasi seluruh usulan, mengompilasi usulan berdasarkan nama program, menentukan rencana kelas/angkatan, waktu dan lokasi, serta mengoordinasikan rapat verifikasi dan harmonisasi AKP. Dalam verifikasi Unit Pengelola melakukan konfirmasi poin-poin seperti kesesuaian usulan program dan metode pembelajaran; kesesuaian tujuan pembelajaran dan standar kompetensi; potensi evaluasi capaian dan penerapan kompetensi; potensi pembelajaran terintegrasi, community of practices (CoP) dan SGO; kesesuaian waktu, lokasi, dan potensi pembiayaan; hasil verifikasi dituangkan dalam notula dan dokumen Hasil Verifikasi AKP. Unit Pengguna, UPSDM, UPTJF, dan SGO wajib menghadiri dan menyepakati hasil verifikasi/harmonisasi sesuai peran masing-masing.
Rencana Pemenuhan Hasil AKP dan Jenis Program Pembelajaran
- Rencana pemenuhan hasil AKP dilaksanakan melalui pembelajaran yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola atau, jika tidak dapat dipenuhi oleh Unit Pengelola, dilaksanakan mandiri oleh Unit Pengguna sesuai kriteria yang ditetapkan. Jenis program pembelajaran yang dapat digunakan untuk pemenuhan meliputi: pelatihan; seminar/konferensi/sarasehan; workshop/lokakarya; kursus; penataran; bimbingan teknis; sosialisasi; e-learning; pelatihan jarak jauh; pembelajaran alam terbuka (outbond); komunitas belajar (community of practices); bimbingan di tempat kerja; magang/praktik kerja; dan/atau pengembangan kompetensi melalui pembelajaran lainnya (tercantum secara eksplisit dalam diktum).
Pembelajaran Mandiri oleh Unit Pengguna — Syarat dan Kriteria
- Pembelajaran dapat dilaksanakan mandiri oleh Unit Pengguna apabila Unit Pengelola tidak dapat memenuhi rencana pemenuhan; pembelajaran mandiri harus memenuhi kriteria: (a) belum tersedia program atau tenaga pengajar di Unit Pengelola; (b) pemenuhan kompetensi tersedia pada Unit Pengguna atau pihak di luar Kementerian Keuangan; (c) membutuhkan praktik/simulasi yang tidak dapat diselenggarakan Unit Pengelola; dan/atau (d) membutuhkan komponen pembiayaan spesifik yang tidak dapat dibiayai oleh Unit Pengelola. Pembelajaran mandiri tidak termasuk program pelatihan, kursus, penataran, e-learning, dan pelatihan jarak jauh bila dikecualikan oleh ketentuan.
Pelaporan Realisasi Pembelajaran dan Kalender Pembelajaran
- Unit Pengelola menyusun laporan AKP yang dikonversi menjadi kalender pembelajaran dan menyampaikan laporan serta kalender kepada Unit Pengguna, UPSDM, dan/atau UPTJF; laporan AKP terdiri atas laporan AKP strategis, AKP jabatan, AKP individu, dan laporan pengelolaan mandiri Unit Pengguna. Laporan realisasi pembelajaran Unit Pengguna disampaikan kepada Unit Pengelola paling lama 31 Desember tahun berjalan, sedangkan laporan realisasi pembelajaran Kementerian Keuangan (kompilasi Unit Pengelola) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lama pada bulan Maret tahun berikutnya; setiap laporan paling sedikit memuat nama program, rencana unit penyelenggara, rencana jumlah peserta, rencana waktu, dan realisasi.
Automasi Mekanisme AKP dan Ketentuan Cadangan
- Mekanisme AKP dilaksanakan secara automasi melalui aplikasi yang dikoordinasikan oleh unit pimpinan tinggi madya yang bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, serta pengelolaan data dan intelijen keuangan; dalam hal automasi belum dapat dilaksanakan atau terjadi kendala operasional aplikasi manajemen pembelajaran, mekanisme AKP dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan/atau pemrosesan lain yang dikoordinasikan oleh Unit Pengelola. Unit Pengelola dapat menggunakan unit pelaksana teknis sebagai learning consultant dan pendampingan operasional aplikasi.
Dokumen, Lampiran, dan Ketentuan Pelaksanaan Lainnya
- Lampiran huruf A sampai D memuat tahapan, format formulir, contoh pengisian, lini masa, dan format laporan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini; Unit Pengelola bertugas menyampaikan buku program/katalog program pembelajaran terkini kepada Unit Pengguna dan/atau UPSDM. Keputusan ini menetapkan bahwa pedoman AKP berlaku sebagai acuan internal Kementerian Keuangan untuk penyusunan rencana pembelajaran dan pengambilan kebijakan pengembangan SDM di bidang keuangan negara.
Ketentuan Berlaku
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 21 Juli 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya