Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 29 April 2026 sampai dengan 5 Mei 2026. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan konsideran Menimbang bahwa semua utang pajak dan bea dalam bentuk valuta asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam Rupiah untuk keperluan pelunasan dan oleh karena itu perlu ditetapkan nilai kurs untuk periode tersebut. Keputusan ini bukan merupakan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya tetapi merupakan penetapan nilai kurs periodik sebagaimana dimandatkan oleh ketentuan perundang-undangan terkait.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya