Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 6 Mei 2026 sampai dengan 12 Mei 2026. Keputusan ini tidak merupakan perubahan atau pencabutan terhadap peraturan lain, melainkan penetapan nilai kurs periode mingguan berdasarkan pertimbangan bahwa utang pajak dan bea dalam mata uang asing harus dinilai terlebih dahulu ke dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam konsideran Menimbang. Penetapan ini dibuat untuk memberikan dasar yang baku bagi penghitungan dan pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan yang berhubungan dengan penerimaan atau perolehan dalam mata uang asing selama periode tersebut.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya