Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 13 Mei 2026 sampai dengan 19 Mei 2026. Keputusan ini diterbitkan karena untuk keperluan pelunasan dan penghitungan kewajiban yang berhubungan dengan perpajakan dan kepabeanan, jumlah yang diterima atau diperoleh berupa uang asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam Rupiah sesuai konsideran Menimbang. Ketentuan ini memuat nilai kurs spesifik untuk sejumlah mata uang asing dan aturan teknis penggunaan kurs untuk valuta asing lain yang tidak tercantum. Keputusan ini tidak dinyatakan sebagai perubahan atau pencabutan terhadap keputusan sebelumnya dalam teks peraturan ini.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya