Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 20 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026. Keputusan ini tidak merupakan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya, melainkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa untuk keperluan pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan serta utang pajak yang berhubungan dengan impor dan penerimaan dalam valuta asing, nilai tersebut harus dinilai terlebih dahulu ke dalam Rupiah. Penerbitan keputusan ini dimaksudkan memberikan kepastian nilai tukar yang digunakan dalam perhitungan dan pelunasan kewajiban tersebut selama periode yang ditetapkan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya