Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan untuk periode 27 Mei 2026 sampai dengan 2 Juni 2026. Keputusan ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan bahwa kewajiban pajak dan bea dalam mata uang asing serta utang pajak yang berhubungan harus dinilai terlebih dahulu ke dalam Rupiah. Penerbitan keputusan ini dimaksudkan untuk menyediakan tarif nilai tukar yang baku bagi pelunasan kewajiban tersebut selama periode yang ditetapkan. Keputusan ini bukan merupakan perubahan atau pencabutan keputusan sebelumnya tetapi merupakan penetapan nilai kurs untuk rentang tanggal yang spesifik.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya