Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/MK/EF.2/2026 adalah Keputusan Menteri yang menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 3 Juni 2026 sampai dengan 9 Juni 2026. Penerbitan keputusan ini didasari pertimbangan bahwa utang pajak dan pungutan yang berhubungan dengan pemasukan barang dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing harus dinilai terlebih dahulu ke dalam Rupiah. Keputusan ini ditetapkan untuk menyediakan acuan kurs yang berlaku pada minggu tersebut sebagaimana dimaksud dalam konsideran Menimbang huruf a dan b. Keputusan ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 2 Juni 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya