Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode tertentu. Keputusan ini diterbitkan karena untuk keperluan pelunasan kewajiban yang berhubungan dengan pemasukan barang dan utang pajak dalam bentuk valuta asing, jumlah yang diterima atau diperoleh dalam valuta asing harus dinilai terlebih dahulu ke dalam Rupiah sebagaimana dipertimbangkan dalam konsideran Menimbang. Keputusan ini berlaku dalam konteks teknis penetapan kurs untuk jangka waktu mingguan sebagaimana tercantum dalam diktum dan tidak mencantumkan perubahan atau pencabutan terhadap keputusan sebelumnya.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya