Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 17 Juni 2026 sampai dengan 23 Juni 2026. Peraturan ini merupakan Keputusan Menteri (bukan perubahan atau pencabutan atas ketentuan terdahulu) yang diterbitkan berdasarkan konsideran bahwa penerimaan atau penghasilan dalam bentuk uang asing harus dinilai terlebih dahulu ke dalam Rupiah untuk keperluan pelunasan kewajiban bea dan pajak. Penetapan nilai kurs ini dibuat untuk memberikan dasar nilai tukar yang baku bagi penyelesaian utang bea dan pajak terkait pemasukan barang dan penerimaan dalam valuta asing. Keputusan ini juga didasarkan pada ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksana yang tercantum dalam bagian Mengingat.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya