Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 24 Juni 2026 sampai dengan 30 Juni 2026. Keputusan ini bukan merupakan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya, melainkan penetapan nilai kurs untuk jangka waktu tertentu berdasarkan konsideran bahwa utang pajak dan bea dalam mata uang asing harus dinilai terlebih dahulu ke dalam Rupiah. Pertimbangan Menimbang menegaskan perlunya menetapkan kurs untuk keperluan pelunasan bea dan pajak serta utang pajak yang diterima atau diperoleh berupa uang asing. Penetapan ini dilakukan dalam konteks pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai serta pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya