Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 1 Juli 2026 sampai dengan 7 Juli 2026. Keputusan ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan bahwa utang pajak dan pungutan yang berhubungan dengan pemasukan barang atau penghasilan yang diterima dalam bentuk valuta asing harus dinilai ke dalam Rupiah terlebih dahulu. Ketentuan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian nilai tukar yang digunakan dalam perhitungan dan pelunasan kewajiban tersebut pada rentang tanggal yang ditetapkan. Keputusan tidak mencantumkan perubahan atau pencabutan terhadap keputusan sebelumnya dalam teks yang tersedia.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya