Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/MK/EF.2/2026 adalah Keputusan Menteri yang menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 8 Juli 2026 sampai dengan 14 Juli 2026. Keputusan ini bukan merupakan perubahan atau pencabutan terhadap peraturan sebelumnya dan diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan penilaian uang asing ke dalam Rupiah sebagaimana dinyatakan dalam konsideran Menimbang. Pertimbangan penerbitan berasal dari kebutuhan agar utang pajak dan bea yang berhubungan dengan pemasukan barang dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing dinilai terlebih dahulu dalam Rupiah. Ketentuan ini diberlakukan dalam konteks pelaksanaan pemungutan dan pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan pada rentang tanggal tersebut.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya