Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan untuk periode 15 Juli 2026 sampai dengan 21 Juli 2026. Keputusan ini bukan merupakan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya melainkan penetapan nilai kurs untuk jangka waktu mingguan sebagaimana dipandang perlu dari konsideran Menimbang. Dalam konsideran disebutkan bahwa utang pajak yang berhubungan dengan PPN, PPnBM, bea keluar, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing harus dinilai ke dalam Rupiah sehingga diperlukan penetapan kurs untuk pelunasan. Penetapan ini diterbitkan dalam konteks pelaksanaan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang menjadi dasar hukum pelunasan kewajiban dalam mata uang asing.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya