Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330 Tahun 2025 menetapkan pengalokasian, persyaratan penyaluran, serta rincian alokasi Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting menurut provinsi/kabupaten/kota. Penetapan ini dilatarbelakangi perlunya pemberian insentif daerah dalam rangka mendukung percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 dan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 serta kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024. Keputusan ini memuat variabel kinerja, bobot, periode dan sumber data; jumlah daerah peringkat terbaik; formula penghitungan alokasi; rincian jenis belanja penandaan stunting beserta bobotnya; dokumen dan batas waktu syarat salur; serta lampiran rincian alokasi per daerah.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya